Get paid To Promote at any Location

Monday, January 10, 2011

Polisi Tak Tembus, Dirjen Pajak Didesak Usut Mafia

JAKARTA - Kerumitan mengungkap kasus mafia pajak Gayus Tambunan oleh polisi disebabkan karena gerak polisi terbentur oleh Undang-Undang perpajakan. Sebab itu, untuk mengungkap kasus tersebut, Dirjen Pajak diminta untuk segera mengusut mafia pajak.

"Kalau kita menuntut kepolisian untuk melakukan pengusutan yang lebih jauh sama dengan meminta kepolisian menabrak UU perpajakan. oleh sebab itu pada level kebijakan harus direvisi, kalau ke depan kita ingin membongkar pajak," kata ketua Komisi III, Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2010).

Benny mengungkapkan, UU perpajakan sekarang ini menyulitkan penegak hukum di luar direktorat jenderal Pajak untuk melakukan pengusutan secara lebih mendalam kasus mafia pajak.

"Maka saat ini harus didorong dirjen pajak untuk melakukan pengusutan membongkar mafia pajak. Mafia pajak bukan semata-mata masalah hukum tapi masalah permainan manajemen perpajakan dan itu diluar batas kepolisian," kata Benny.

"Pengungkapan terhadap kasus mafia pajak oleh kepolisian sulit dilakukan, karena ada kendala UU. itulah yang dimaksud sistemik," kata Benny.

Sebelumnya, Benny memang mengungkapkan kalau dirinya pernah mendengar dari mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) kalau kasus Gayus dibongkar maka akan menimbulkan keguncangan negara. Benarkah BHD ungkap gayus karena keguncangan?

"itu hanya menunjukkan bahwa pengungkapan kasus gayus berdampak sistemik artinya melibatkan

sejumlah pihak, yang memiliki kekuatan politik dan kekuatan ekonomi," kata Benny.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan betapa sulitnya kasus gayus dibuka cerita itu menggambarkan kerumitan membongkar mafia pajak tidak ada ketakutan hanya disampaikan betapa rumitnya

"Kasus gayus memiliki dampak sistemik bila dibuka sistemik itu bisa ke depan bisa ke belakang, bisa secara horizontal atau melibatkan sejumlah kalangan tidak berarti kepolisian takut untuk mengungkap kasus itu," ujarnya

No comments:

Post a Comment