Get paid To Promote at any Location

Monday, January 3, 2011

Panda Nababan Desak KY Usut Hakim Tipikor

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan kembali mendatangi Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporannya terkait perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial.

"Saya bukan sebagai terdakwa tetapi pertimbangan putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara, merugikan saya, sebab itu saya menindaklanjutinya ke KY," kata Panda di gedung Komisi Yudisial Jakarta, Rabu (4/1/2011).

Sebelumnya Panda sudah pernah melapor ke KY pada 17 Oktober 2010. Kelima hakim tersebut adalah hakim yang menyidangkan perkara Nomor 04/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 17 Mei 2010 atas nama terdakwa Dudhie Makmun Murod.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Nani Indrawati. Sedangkan anggotanya Herdi Agusten, Achmad Linoch, Slamet Subagio, dan Sofialdi.

"Pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara benar dan adil, dalam putusan tersebut ada indikasi yang janggal, manipulasi tata hukum," tambah mantan wartawan tersebut.

Dikatakan Panda, laporan pertamanya ke KY memang sempat terbengkalai. Namun ia menyadari bahwa ketika itu, Komisi Yudisial sedang dalam masa transisi. Pasalnya, Ketua KY, Busyro Muqoddas dalam masa kesibukannya menjelang pencalonannya sebaga ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Waktu itu belum dapat ditindaklanjuti, saat ini pimpinan KY sudah lengkap, dan saya meminta KY untuk meresponsnya," kata Panda.

No comments:

Post a Comment